ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA SENI DAN BUDAYA ISLAN
KABUPATEN BEKASI
BAB I
NAMA , WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama LEMBAGA SENI BUDAYA ISLAM KABUPATEN BEKASI
Dengan nama singkat ‘’ LASBI KAB BEKASI ‘’
Dalam anggaran dasar ini disebut organisasi
Pasal 2
Organisasi LASBI didirikan pada tanggal ______________________untuk jangka waktu tidak terbatas
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di: kabupaten bekasi
BAB II
AZAS , DASAR DAN TUJUAN
Pasal 4
Organisasi LASBI Berazaskan pancasila dan agama
Pasal 5
Organisasi LASBI berdasarkan Al quran dan Sunah Nabi
Pasal 6
Organisasi LASBI bertujuan untuk melestarikan dan meningkatkan nilai nilai budaya islam yang ada di kabupaten bekasi
untuk mrncapai tujuan maka organisasi LASBI menyelenggarakan usaha………………
untuk mrncapai tujuan maka organisasi LASBI menyelenggarakan usaha………………
- Menyelenggarakan pelatihan bagi para anggota
- menjalin kemitran antar organisasi ,pemerintah ,lembaga dan pihak swasta agar ada kepedulian terhadap seni dan budaya islam
- turut aktif berusaha yang berkaitan dengan program pemerintah
BAB III
STATUS DAN SIFAT
Pasal 7
Status organisasi LASBI adalah……………
Pasal 8
rganisasi ini bersifat independent,inovatif ,mandiri dan ukhuwah islmiyah
BAB IV
LAMBANG , ATRIBUT DAN KTA
Pasal 9
Organisasi LASBI mempunyai lambang segilima tengahnya lambang pemda kabupaten bekasi dibendera atau pita ada bacaan LASBI dan lingkaran bacaan LEMBAGA SENI BUDAYA ISLAM Warna dasar Hijau melambangkan Agama
Pasal 10
Organisasi LASBI memiliki atribut yang merupakan identitas organisasi berupa pataka,panji,pakaian seragam,papan nama,kop surat stempel dan kelengkapan yang diatur dalam ART
Pasal 11
Anggta organisasi LASBI memiliki legalitas diri berupa KTA yang diatur dalam ART
BAB V
Pasal 12
1.keanggataan organisasi lasbi terdiri dari
a.anggota biasa
b.anggota luar biasa
c.anggota kehormatan
2.ketentuan keanggotaan diatur dalam ART
BAB VI
KEDAULATAN
PASAL 13
BAB VII
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 14
Susunan dan kedudukan organisasi LASBI dari tingkat kabupaten sampai tingkat desa
Pasal 15
Organisasi LASBI dari tingkat kabupaten sampai tngkat desa
BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT RAPAT
Pasal 16
Musyawarah dan rapat organisasi LASBI ditingkat kabupaten / cabang terdiri dari :
1. Musyawarah Cabang ( MUCAB )
2. Musyawarah Cabang Luar Biasa
3. Rapat Kerja Cabang ( RAKERCAB )
4. Rapat Pleno
5. Rapat Koordinasi
Pasal 17
Rapat organisasi LASBI ditingkat Kecamatan terdiri dari :
1.Rapat pemilihan pengurus tingkat Kecamatan
2. Rapat Pleno
3.Rapat Koordinasi
: Pasal 18
Rapat organisasi LASBI ditingkat desa terdiri dari :
1. Rapat pemilihan pengurus tingkat Desa
2. Rapat Pleno
3. Rapat Koordinasi
BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 19
1. Keuangan organisasi LASBI diperoleh dari :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar