Selasa, 22 Juni 2010

Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga




ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA SENI DAN BUDAYA ISLAN
KABUPATEN BEKASI



BAB I
NAMA , WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal  1

Organisasi ini bernama LEMBAGA SENI BUDAYA ISLAM KABUPATEN BEKASI
Dengan nama singkat ‘’ LASBI  KAB BEKASI ‘’
Dalam anggaran dasar ini disebut organisasi
Pasal  2

Organisasi LASBI didirikan pada tanggal ______________________untuk jangka waktu tidak terbatas
Pasal  3

Organisasi ini berkedudukan di:  kabupaten bekasi

BAB II
 AZAS , DASAR DAN TUJUAN

Pasal  4

Organisasi LASBI Berazaskan pancasila dan agama

Pasal  5

Organisasi LASBI berdasarkan Al quran dan Sunah  Nabi

Pasal  6
Organisasi LASBI bertujuan untuk melestarikan dan meningkatkan nilai nilai budaya islam yang ada di kabupaten bekasi
untuk mrncapai tujuan maka organisasi LASBI menyelenggarakan usaha………………

  1. Menyelenggarakan pelatihan bagi para anggota
  2. menjalin kemitran antar organisasi ,pemerintah ,lembaga dan pihak swasta agar ada kepedulian terhadap  seni dan budaya islam
  3. turut aktif berusaha yang berkaitan dengan program pemerintah









BAB III

STATUS DAN SIFAT
Pasal  7
Status organisasi LASBI adalah……………

Pasal  8

rganisasi ini bersifat independent,inovatif ,mandiri dan ukhuwah islmiyah

BAB IV
LAMBANG , ATRIBUT DAN KTA

Pasal  9

Organisasi LASBI mempunyai lambang segilima tengahnya lambang pemda kabupaten bekasi dibendera atau pita ada bacaan LASBI dan lingkaran bacaan LEMBAGA SENI BUDAYA ISLAM Warna dasar Hijau melambangkan Agama

Pasal  10

Organisasi LASBI memiliki  atribut yang merupakan identitas organisasi berupa pataka,panji,pakaian seragam,papan nama,kop surat stempel  dan kelengkapan yang diatur dalam ART
Pasal  11

Anggta organisasi LASBI memiliki legalitas diri berupa KTA yang diatur dalam ART

BAB   V

Pasal   12

1.keanggataan organisasi lasbi terdiri dari
a.anggota biasa
b.anggota luar biasa
c.anggota kehormatan

2.ketentuan keanggotaan diatur dalam ART


BAB VI

KEDAULATAN

PASAL 13


BAB  VII

SUSUNAN DAN KEDUDUKAN
Pasal  14

Susunan dan kedudukan organisasi LASBI dari tingkat kabupaten sampai tingkat desa

Pasal  15

Organisasi LASBI dari tingkat kabupaten sampai tngkat desa                                        

BAB  VIII

MUSYAWARAH DAN RAPAT RAPAT

Pasal  16

Musyawarah dan rapat organisasi LASBI ditingkat kabupaten / cabang terdiri dari  :

      1. Musyawarah  Cabang    ( MUCAB )
      2. Musyawarah Cabang Luar Biasa
      3. Rapat Kerja Cabang   ( RAKERCAB )
      4. Rapat Pleno
      5. Rapat Koordinasi          
Pasal  17

Rapat organisasi LASBI ditingkat Kecamatan  terdiri dari  :

1.Rapat pemilihan pengurus tingkat Kecamatan
2. Rapat  Pleno                              
3.Rapat Koordinasi

:   Pasal  18

Rapat organisasi LASBI ditingkat desa terdiri dari  :
1. Rapat pemilihan pengurus tingkat Desa
2. Rapat Pleno
3. Rapat  Koordinasi
                                                                                                                                         
                                                             BAB  IX

                             KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal  19
1. Keuangan organisasi LASBI diperoleh dari   :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar